Rabu, 28 September 2011

Manajemen Keuangan Resume tugas 1 dan 2 MKS


  PENGERTIAN MANAJEMEN
1.      Menurut Dr. SP. SIAGIAN dalam buku  “FILSAFAT ADMINISTRASI” Management: “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain”.
2.      Menurut Prof. Dr. H. ARIFIN ABDULRACHMAN dalam bukuKERANGKA POKOK-POKOK MANAGEMENTdapat diartikan :
a.      kegiatan-kegiatan/aktivitas-aktivitas;
b.      proses,  yakni kegiatan  dalam  rentetan  urutan- urutan
c.       insitut/ orang – orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan
3.      Menurut ORDWAY TEAD yang disadur oleh DRS. HE. ROSYIDI dalam buku ORGANISASI DAN MANAGEMENT,Manajemen adalah “Proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan “.
4.      Menurut “Marry Parker Follet” : Manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain”.
5.      Menurut James A.F. Stonner : Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan danpengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan”.
6.      Oey Liang Lee: Sebuah koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
7.      Menurut Drs. M. Manullang (2001:3) Istilah manajemen mengandung 3 (tiga) pengertian, sbb.:
1.   Manajemen sebagai suatu proses
2.   Manajemen sebagai suatu kolektivitas orang-orang yang melaksanakan manajemen
3.   Manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu ilmu.
8.      Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
9.      Henry Fayol: Manajemen adalah prevoir, organizer commander, coordiner, controller.
10.  Chaster I Bernard, dkk: Manajemen adalah seni dan ilmu.




FUNGSI MANAJEMEN

1.      Menurut  George R.Terry
- Perencanaan (Planning);
- Pengorganisasian (Organizing);
- Penggerakan (Actuating);
- Pengawasan (Controlling).
2.      Menurut Luther M. Gulick yang disadur oleh Dr. BN.Silalai
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Menyelaras/Mengkoordinir (Coordinating);
- Melaporkan (Reporting);
- Menyusun Anggaran (Budgeting).
3.      Menurut Henry Fayol
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Memerintah (Commanding);
- Mengkoordinir (Coordinating);
- Mengawasi (Controlling).
4.      Menurut Koontz dan O. Donnel
- Perencanaan (Planning);
- Mengorganisir (Organizing);
- Melengkapkan Tenaga Kerja (Staffing);
- Mengarahkan (Directing);
- Mengawasi (Controlling).
5.      Louis Allen (POLC)
- Planning (Merencanakan)
- Organizing (Menyusun)
- Leading (Memimpin)

- Controlling (Mengawasi/meneliti)


6.      Dalton E.M.C. Farland (1990) dalam “Management Principles and Management”
-          Planning (Merencanakan)
-          Organizing (Menyusun)
-          Controlling (Mengawasi)
7.      Nickels & McHugh :
-          Planning (Perencanaan)
-          Organizing (Pengorganisasian)
-          Directing (Pengarahan)
-          Controling (Pengawasan)
8.      John Robert B, Ph.D :
-          Planning (Perencanaan)
-          Organizing (Pengorganisasian)
-          Commanding (memberi bimbingan)
-          Controlling (Mengawasi)
9.      The Liang Gie :
-          Planning (Perencanaan)
-          Decision Making (Pembuat Keputusan)
-          Directing (Pembimbing)
-          Coordinating (pengkoordinasian)
-          Controlling (Pengawasan)
-          Improving (peningkatan mutu)
10.  William Spriegel :
-          Planning (Perencanaan)
-          Organizing (Pengorganisasian)
-          Controlling (Pengawasan)





DEFINISI MANAJEMEN KEUANGAN
1.      Manajemen Keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi- fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund).
2.      Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahnya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba.
3.      Menurut Sutrisno (2003:3), yaitu sebagai semua aktifitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah serta usaha untuk menggunakan dan mengalokasikan dana tersebut secara efisien.
4.      Menurut Agus Sartono (2001:6), yaitu manajemen dana baik yang berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara efektif maupun usaha pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi atau pembelanjaan secara efisien.
5.      Menurut Wikipedia, yaitu adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan. Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu :
- Aktivitas penggunaan dana yaitu
- Aktivitas perolehan dana
-  Aktivitas pengelolaan aktiva
6.      Manajemen Keuangan  adalah Manajemen yang mengkaitkan pemerolehan (acquitition), pembiayaan /pembelanjaan (financing) dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. (Manajemen terhadap fungsi keuangan).

FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN

1.      Perencanaan Keuangan
Membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.      Penganggaran Keuangan
Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.      Pengelolaan Keuangan
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.      Pencarian Keuangan
Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.      Penyimpanan Keuangan
Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6.      Pengendalian Keuangan
Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
7.      Pemeriksaan Keuangan
Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.





TUGAS DAN TUJUAN POKOK MANAJEMEN KEUANGAN

1.  Mendapatkan Dana Perusahaan
Fungsi mendapatkan dana :
o  Keputusan pembelanjaan /Financing decision
o  Pembelanjaan pasif
o  Bagaimana memperoleh dana yang paling efisien (murah)
o  Tercermin di neraca sisi pasiva
2.  Menggunakan Dana Perusahaan
Fungsi Penggunaan dana :
o  Keputusan investasi/Capital budgeting / Investment decition
o  Pembelanjaan aktif
o  Bagaimana menggunakan dana secara efisien
o  Alokasi ke AL & AT (aktiva riil)
3.  Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan
                 memaksimumkan laba (tdk relevan lagi)
            Dengan alasan memaksimumkan laba berarti tdk mempertimbangakan nilai waktu uang, risiko dan return masa datang tidak dipertimbangkan, kebijakan dividen tidak dipertimbangkan





PENGERTIAN-PENGERTIAN
-          Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
-          Ketua adalah Seseorang yang memimpin suatu bidang yang telah mereka sepakati yang bersifat kolegia yang berarti setiap keputusan yang di ambil saat di sudutkan pada suatu perkara yakni berdasarkan musyawarah kolega-koleganya.
-          Kepala adalah seseorang yang memimpin sama halnya seperti ketua hanya saja tidak bersifat kolegia yaitu tidak memakai musyawarah saat pengambilan keputusan, mereka berhak mengambil keputusan sendirti tanpa campur tangan kolega-koleganya.

1.      Financial Market (Pasar Keuangan)
Adalah mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham danobligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
                        Pasar keuangan dapat berarti :
a.       Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangansahamobligasi dan waran .
b.      Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).
2.      Lembaga Keuangan
Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
3.      Instrumen keuangan (financial instrument)
Adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya asset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Contoh instrumen keuangan:
·         kas
·         giro dan deposito
·         commercial paper
·         utang dan piutang usaha, wesel, dan pinjaman
·         sekuritas utang dan ekuitas, baik dari perspektif pemegang maupun penerbitnya. Kategori ini mencakup investasi dalam perusahaan anak, perusahaan assosiasi, dan usaha patungan.
·         sekuritas yang dijamin dengan asset, seperti kewajiban hipotik dengan jaminan, kesepakatan pembelian kembali, dan securitised packages of receivables
·         derivatif, yang mencakup opsi, right, waran, kontrak berjangka, kontrak forward, dan swap.
4.      Konsep Modal
Istilah "modal" biasa diartikan bermacam-macam, istilah modal dalam pembelanjaan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : modal aktif dan modal pasif. Modal aktif merupakan kekayaan atau penggunaan dana, sedangkan modal pasif merupakan sumber dana. Modal adalah sinonim dengan aktiva bersih (harta /ekuitas perusahaan(kewajiban).



Konsep modal tersebut menciptakan konsep pemeliharaan modal :
a.      Pemeliharaan modal keuangan.
            Menurut konsep ini, laba hanya diperoleh kalau jumlah finansial (uang) dari aktiva bersih pada akhir periode melebihi jumlah finansial(uang) dair aktiva bersih pada awal periode, setelah memasukkan kembali setiap distribusi kepada dan mengeluarkan setiap kontiribusi dari, para pemilik selama periode. Pemeliharaan modal keuangan dpat diukur dalam satuan mon9eter nominal atau dalam satuan daya beli yang konstan.
b.      Pemeliharaan modal fisik.
Menurut konsep ini , laba hanya diperoleh kalau kapasitas porduktif fisik(kemampuan usaha) pada akhir periode melebihi kapasitas produktif fisik pada awal periode, setelah memasukkan kembali setiap distribusi kepada, dan mengeluarkan setiap kontribusi dari, para pemilik selama suatu periode.
5.      Aktivitas Keuangan
Aktivitas keuangan berhubungan dengan manajemen keuangan, karena saat prosedur manajemen keuangan berlangsung seperti melakukan kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan disitu terjadi aktivitas keuangan.
Adapun aktivitas keuangan tersebut adalah :
·         Aktivitas penggunaan dana yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva
·          Aktivitas perolehan dana yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan
·            Aktivitas pengelolaan aktiva yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva harus dikelola seefisien.



RATIO KEUANGAN

Pada umumnya rasio keuangan yang dihitung bisa dikelompokkan menjadi enam jenis yaitu :
1.      Rasio Likuiditas
Rasio ini untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya
A.     Rasio Lancar (Current Ratio)
 Aktiva Lancar
                                Current Ratio =  --------------------------
                                                           Hutang Lancar
            Rasio lancar sangat berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya, dimana dapat diketahui sampai seberapa jauh sebenarnya jumlah aktiva lancar perusahaan dapat menjamin hutang lancarnya. Semakin tinggi rasio berarti semakin terjamin hutang-hutang perusahaan kepada kreditor.
B.     Rasio Uji Cair (Acid Test Ratio)
                                                                 Aktiva Lancar - Persediaan
                                  Acid test ratio =   ---------------------------------------
                                                                         Hutang Lancar

Rasio ini sering juga disebut sebagai Quick ratio, dimana rasio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena persediaan memerlukan waktu yang relatif lama untuk direalisir menjadi uang kas, walaupun kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid daripada piutang. Jika current ratio tinggi tapi quick rationya rendah menunjukkan adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan.
C.     Rasio Kas (Cash Ratio)
Rasio ini untuk mengukur jumlah kas tersedia dibanding dengan hutang lancar. Pengertian kas kadang-kadang diperluas dengan setara kas (cash equivalent) meliputi surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Rumus perhitungannya adalah :
            Kas + Surat Berharga
     ----------------------------------- = X
  Hutang Lancar
D.    Perputaran Piutang (Turn Over Receivable)
                                            Hasil Penjualan Kredit
Turn Over Receivable = --------------------------------------
                                                Rata-rata Piutang
Rasio perputaran piutang memberikan analisa mengenai beberapa kali tiap tahunnya dana yang tertanam dalam piutang berputar dari bentuk piutang kebentuk uang tunai, kemudian kembali kebentuk piutang lagi. Rata-rata piutang kalau memungkinkan dapat dihitung secara bulanan (saldo tiap-tiap akhir bulan dibagi tigabelas) atau tahunan yaitu saldo awal tahun ditambah saldo akhir tahun dibagi dua.

E.     Lama Penagihan Rata-rata (Average Collection Period)
                                Piutang Usaha
                           -------------------------  X  365 hari  = …… hari
                      Penjualan Kredit
Atau
         365 hari
                           ------------------------- = …… hari
                 Perputaran Piutang
Rasio ini biasanya dipergunakan sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat likuiditas  aktiva lancar yang berbentuk piutang jangka pendek.
Dalam menginterprestasikan rasio lama penagihan rata-rata ini, dasar perbandingan yang paling tepat dipergunakan ialah jangka waktu kredit penjualan. Misalkan jangka waktu kredit penjualan yang dipergunakan oleh perusahaan adalah dua bulan (60 hari), dan masa penagihan rata-rata sebesar 49 hari, maka dapat diinterprestasikan bahwa tingkat likuiditas sangat tinggi. Sedangkan apabila jangka waktu kredit penjualan yang dipergunakan satu bulan, maka berarti sekitar 19% dari piutang telah mengalami keterlambatan pembayaran selama rata-rata 19 hari.
F.      Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)

                                                                  Harga Pokok Penjualan
                   Turn Over Persediaan = -------------------------------------------
                                                         Persediaan Barang Dagangan Rata-rata

Turn over ini menunjukkan berapa kali jumlah persediaan barang dagangan diganti atau dijual dalam satu tahun. Perputaran yang tinggi menunjukkan tingkat persediaan yang ada cukup baik.


2.      Rasio Leverage atau Solvabilitas
Rasio Solvabilitas ini digunakan untuk mengukur seberapa banyak dana yang disupply oleh pemilik perusahaan dalam proporsinya dengan dana yang diperoleh dari kreditur perusahaan.
Rasio Solvabilitas ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank). Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah :
a.       Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aktiva (Ratio of Owner’s Equity to Total Assets)
Rasio ini menunjukan pentingnya sumber modal pinjaman dan tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditor. Semakin tinggi rasio ini berarti semakin kecil jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan.
                              Modal Sendiri
                                ------------------------ = X
                                     Total Aktiva
b.      Rasio Modal Sendiri dengan Aktiva Tetap (Ratio of Owner’s Equity to Fixed Assets)
            Jika rasio ini lebih dari 100 % berarti modal sendiri melebihi total aktiva tetap dan menunjukan aktiva tetap seluruhnya dibiayai oleh pemilik perusahaan dan sebagian dari aktiva lancar juga dibiayai oleh pemilik perusahaan. Sebaliknya jika rasio dibawah 100 %berarti sebagian aktiva tetapnya dibiayai dengan modal pinjaman jangka pendek / jangka panjang sedang aktiva lancarnya seluruhnya dibiayai dengan modal pinjaman.
Rumus perhitungannya :
                             Modal Sendiri
                        ------------------------ = X
                               Aktiva Tetap

c.       Rasio Aktiva Tetap dengan Hutang Jangka Panjang
Rasio ini mengukur tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditor jangka panjang . Disamping itu juga menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman baru dengan jaminan aktiva tetap.
Semakin tinggi rasio ini semakin besar jaminan dan kreditor jangka panjang semakin aman atau terjamin dan semakin besar kemampuan perusahaan untuk mencari pinjaman. Rumus perhitungannya :
                           Total Aktiva Tetap   
                              ----------------------------------------- = X
                                               Total Hutang Jangka Panjang

d.      Nilai Buku Saham
Nilai buku per lembar saham menunjukkan jumlah rupiah yang akan dibayarkan kepada setiap lembar saham apabila perusahaan pada saat itu dibubarkan dengan anggapan bahwa semua aktiva dapat direalisir atau dijual dengan harga yang sama dengan nilai bukunya.
Dalam penghitungannya nilai buku saham jika ada saham yang sudah dipesan (subscribed) walaupun saham tersebut belum diserahkan kepada pemesan, maka jumlah tersebut harus ditambahkan pada jumlah modal yang sudah beredar. Sebaliknya bila ada saham yang dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock) maka harus dikurangkan terhadap jumlah modal saham yang beredar.
Rumus ratio ini adalah sebagai berikut:
              Modal Saham
     --------------------------------- = X
          Jumlah lembar saham

e.       Rasio Total Hutang terhadap Total Aktiva (Total Debt to Total Assets Ratio)
Semakin tinggi rasio ini semakin tinggi resiko keuangan perusahaan. Dalam batas tertentu bank akan sulit untuk mengabulkan permohonan kredit. Hanya saja setiap bank batasnya berbeda. Rumus perhitungannya adalah :
                                            Total Hutang
                                                   --------------------------- = ……. %
                                                            Total Aktiva

3.      Rasio Aktivitas
Rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen dalam menggunakan sumber dayanya. Semua rasio aktifitas melibatkan perbandingan antara tingkat penjualan dan investasi pada berbagai jenis harta.

4.      Rasio Rentabilitas atau Profitabilitas
Rasio ini digunakan untuk mengukur efektifitas manajemen yang dilihat dari laba yang dihasilkan terhadap penjualan dan investasi perusahaan.
Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut.
a.       Rasio Laba Usaha dengan Aktiva Usaha (Ratio Operating Income dengan Operating Assets)
Profitability suatu perusahaan dapat diukur dengan menghubungkan antara keuntungan atau laba yang diperoleh dari kegiatan pokok perusahaan dengan kekayaan atau assets yang digunakan untuk menghasilkan keuntungan tersebut (operating assets). Yang dimaksud dengan operating assets adalah semua aktiva kecuali investasi jangka panjang dan aktiva-aktiva lain yang tidak digunakan dalam kegiatan atau usaha memperoleh penghasilan yang rutin atau usaha pokok perusahaan. Rumus perhitungannya adalah :
                                            Laba Usaha             
                                                  ---------------------------- = X
                                                                         Aktiva Usaha

b.      Perputaran Aktiva Usaha ( Operating Assets Turnover)
Rumus ratio Perputaran Aktiva Usaha:
                                                Penjualan
                                                       ------------------------- = X
                                                            Aktiva Usaha

Rasio ini menunjukkan seberapa jauh aktiva telah dipergunakan di dalam kegiatan perusahaan atau menunjukkan berapa kali operating assets berputar dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun.
Turnover yang tinggi menunjukkan management yang efektif tetapi dapat juga turnover yang tinggi disebabkan aktiva perusahaan yang sudah tua dan sudah habis disusut, jadi turnover yang tinggi ini karena keadaan perusahaan.


c.       Rasio Laba Kotor atas Penjualan (Gross Profit Margin on Sales)
Rasio ini mengukur tingkat profitabilitas produk sebelum dibebani oleh biaya-biaya yang lain. Perubahan rasio laba kotor bisa saja terjadi karena perubahan dalam kebijaksanaan penjualan, misalnya tingkat potongan atau adanya produk baru. Rumus perhitungannya :
                                                                    Laba Kotor
                                                             ------------------------ = ……… %
                                                                     Penjualan

d.      Rasio Laba Usaha atas Penjualan (Operating Margin Ratio)
Laba usaha (laba operasi) adalah laba dari kegiatan utama perusahaan. Oleh karena itu sudah seharusnya laba ini memberikan hasil lebih besar dibanding dari laba yang bukan utama.
Rumus perhitungannya :
Laba Usaha
                                                   ------------------------ = ……… %
                                                             Penjualan

e.       Rasio Laba Bersih atas Penjualan (Net Margin Ratio)
Rasio ini mengukur hasil akhir dari kegiatan operasi perusahaan. Selisih laba bersih dengan rasio laba usaha dapat mencerminkan berapa beban yan ditanggung perusahaan untuk biaya-biaya non operasional.
Rumus perhitungannya :
Laba Bersih
                                                    ------------------------ = ……… %
                                                            Penjualan

f.       Operating Ratio
Operating ratio mencerminkan tingkat efisiensi perusahaan, sehingga rasio yang tinggi menunjukkan keadaan yang kurang baik karena berarti bahwa setiap rupiah penjualan yang terserap dalam biaya juga tinggi, dan yang tersedia untuk laba kecil. Tetapi rasio yang tinggi mungkin tidak hanya disebabkan oleh faktor intern yang dapat dikendalikan oleh manajemen, tetapi juga faktor ekstern misalnya faktor harga yang sulit dikendalikan oleh manajemen. Rumus perhitungannya :
Harga Pokok + Biaya Operasi
                                         ------------------------------------------ = ……… %
                                                             Penjualan





g.      Rasio Tingkat Pengembalian Investasi (Return on Investment, ROI)
Tujuan perhitungan rasio ini adalah untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan dapat menghasilkan laba. Laba usaha berarti laba dari kegiatan utama perusahaan. Aktiva operasi adalah aktiva yang dipakai untuk menghasilkan laba usaha tersebut. Dengan kata lain, aset yang dihitung disini hanya aset yang memberikan konstribusi terhadap pencapaian laba usaha. Penyertaan yang biasanya menghasilkan pendapatan lain (di luar laba usaha) tidak dihitung. Demikian halnya dengan aktiva lain-lain. Aktiva lain-lain ada yang berupa aktiva belum selesai atau aktiva tidak operasional. Oleh karena itu juga tidak diikutsertakan dalam pengertian aktiva operasi. Rumus perhitungannya adalah :
                   Laba Usaha
                                                        ------------------------ = ……… %
                                                             Aktiva Operasi

atau

                               Laba Usaha                   Penjualan
                                           -------------------   X    ----------------------
                                 Penjualan                 Aktiva Operasi

h.      Rasio Tingkat Pengembalian Aset (Return on Assets, ROA)
Dengan rasio akan nampak seberapa besar tingkat produktifitas seluruh aset. Perbedaan hasil perhitungan antara ROI dengan ROA akan diketahui sampai seberapa jauh tingkat aset penunjang atau tidak produktif dan hasil sampingan perusahaan. Rumus perhitungannya :
           Laba Bersih
                                                ------------------------ = ……… %
                                                      Total Aktiva

i.        Rasio Laba Bersih atas Modal (Return on Equity)
Rasio ini berguna untuk mengetahui seberapa jauh hasil yang diperoleh dari penanam modal. Pengertian modal disini adalah semua modal yang tertanam di perusahaan, termasuk di dalamnya saldo laba (laba ditahan). Rumus perhitungannya :
             Laba Bersih
                                                  ------------------------ = ……… %
                                                      Modal Sendiri

j.        Laba Per Lembar Saham (Earning Per Share, EPS)
Rasio ini untuk mengukur laba bersih per lembar saham (maksimum) yang mungkin diperoleh pemegang saham. Dikatakan maksimum, karena yang dibagi biasanya adalah kurang dari EPS. Rasio ini adalah satu-satunya rasio yang muncul di laporan keuangan, bisanya dicantumkan di bawah laba bersih. Rumus perhitungannya adalah :
                    Laba Bersih
                                                   --------------------------------- = ……… %
                                       Jumlah Lembar Saham

5.       Rasio Pertumbuhan
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa baik perusahaan mempertahankan posisi ekonominya pertumbuhan ekonomi dan industri.
6.      Rasio Penilaian
Rasio ini merupakan ukuran prestasi perusahaan yang paling lengkap oleh karena rasio tersebut mencemirkan kombinasi pengaruh dari rasio risiko dengan rasio hasil pengembalian.

Senin, 26 September 2011

Murabahah


FEBY DWI HARDIANTY
MKS-A.3 / 1210307039
“FIQH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”

MURABAHAH

Salah satu skim fiqih yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual-beli murabahah. Transaksi ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
v  Pengertian Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual-beli atau akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase. Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

v  Rukun dan Syarat  Murabahah
Dalam melaksanakan aqad pembiayaan murabahah ada beberapa rukun dan syarat yang harus diketahui oleh masing-masing pihak supaya nantinya tidak ada keraguan dalam melakukan teransaksi, karena dengan adanya rukun dan syarat akan memudahkan teransaksi piutang murabahah yang di lakukan.
Adapun rukun murabahah sebagai berikut:
1.      Penjual (Bai’i).
2.      Pembeli (Musytari).
3.      Objek Jual Beli (Mabin): a.    harus berwujud barang
b.      bukan kategori barang yang diharamkan.
4.      Harga (Tsaman)
a. harga jual tidak boleh berubah.
b. secara intern bank, metode penetapan harga jual dapat diuraikan dalam porsi pokok dan margin.
5.       Ijib/Sighat yang tertulis.

Syarat-syarat jual beli murabahah sebagaimana yang disebutkan Ar-Ruhaili dalam kitab fiqih Al-Islami.
1. Mengetahui harga awal (modal).
2. Megetahui keuntungan ( yang di ambil oleh penjual).
3. Hendaklah barang yang menjadi modalnya termasuk barang yang mitsliyyat, seperti barang yang ditakar, ditimbang dan dihitung secara bijian.
4. Ketentuan Umum Pembiayaan Murabahah
     a. Jaminan
         Pada dasarnya jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam ba’i al-murabahah, jaminan yang di maksud untuk menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan si pembeli (penyedia pembiayaan) dapat meminta si pemesan (pemohon) suatu jaminan untuk jaminan bank.
b. Utang dalam murabahah
Secara prinsip, penyelesaian utang si pemesan dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada si pembeli.
c. Penundaan dalam pembayaran
Seorang nasabah mempunyai kemampuan ekonomis di karenakan menunda penyelesaian utang tersebut, penjual dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu, mengklaim kerugian finasial yang terjadi akaibat penundaan.
d. Bangkrut
Jika pemesan berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya kerena benar-benar tidak mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai.
Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:
“(Dan jika orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (Q.S. al-baqarah: 280)
e. Penyelesaian hutang
Secara prinsip, penyelesaian hutang si pemesan dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi yang lain yang dilakukan si pemesan menjual kemnali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan hutangnnya kepada si pembeli.
v  Landasan Hukum Pembiayaan Murabahah
1.      Al-Quran
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara ssesama umat manusia memepunyai landasan yang kuat dalam Al-quran dan sunnah Rasulullah Saw.
Ada beberapa ayat yang berbicara tentang jual beli, antaranya:
Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“orang-orang yang memakan riba, tidaklah sanggup berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan. Demikian itu karena mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka siapa yang sudah sampai kepadanya pengajaran tuhannya (melarang riba) lantas ia berhenti, maka baginya apa (harta riba) yang sudah di ambilnya, dan urusannya kembali kepada allah. Dan sesiapa yang kembali (memakan riba) maka telah penghuni neraka.mereka kekal disana”.(Q.S.Al-Baqarah.275)

Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.(Q.S.An-Nisa.29)
2. Sunnah
“Dari abu sa’id al-khudri bahwa rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya jual-beli harus dilakukan suka sama suka”.(H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah)
3. Ijma’
Umat islam telah berkonsesus tentang keabsahan jual-beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu untuk mendapatkan jual beli secara sah. Dengan demikian mudahnya bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
v Teknis Dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah
                  Dalam teknisi produk murabahah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah tidak jauh bedanya dengan Perbankan Syariah. Karena produk tersebut berorentasi kepada keutungan dari harga beli.
Adapun teknisnya sebagai berikut:
a. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan (mark up). Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
b. Harga jual dicantum dalam aqad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat tumbuh selama berlaku aqad. Dalam perbankan murabahah lazimnya dilakukandengan cara pembayaran (bitsaman ajil).
c. Dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
     • Landasan hukum Al-Quran
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. al-baqarah: 275)
     • Al hadits
“Dari suaib ar-rumi rasulullah saw bersabda, tiga hal yang didalam terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqharadah (mudharobah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (H.R. Ibnu Majjah).
Cara kerja mendasar :
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya – keuntungan (cost – plus profit). Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al amir bisysyira. Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi atau biasa disebut uang muka ketika ijab-kabul. Hal ini sekedar menunjukkan bukti keseriusan pembeli. Uang muka inilah yang menjadi jaminan ganti rugi bila nasabah membatalkan transaksi murabahah. Dalam murabahah yang berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.



Sumber : Di ambil dari banyak sumber semoga bermanfaat :D




Hukum Bisnis Syariah

Saya mengutip, mengapa 'Perlu Hukum Bisnis Syariah'? 
 JAKARTA -- Perkembangan perbankan dan ekonomi syariah memerlukan payung hukum untuk menyelesaikan perselisihan usaha. Lembaga arbitarse syariah nasional saat ini yang bukan dibentuk oleh pemerintah dianggap tak memiliki wewenang yang mengikat. Menurut ketua Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Nadzratuzzaman Hosen, sudah saatnya disusun suatu kompilasi hukum acara bisnis syariah. Karena hukum bisnis yang digunakan saat ini berasal dari hukum dagang Belanda. Menurutnya, lembaga arbitrase nasional bidang syariah tak punya hukum acara. ''Lagipula keputusan hukumnya tak bisa dieksekusi dalam tataran normatif karena bukan lembaga yang dibentuk oleh negara,'' kata Hosen. Hukum bisnis syariah, kata Hosen, diperlukan untuk mengatasi perselisihan usaha antarlembaga ekonomi syariah terutama perbankan. ''Bisa saja ada orang yang dirikan bank syariah tapi praktiknya bertentangan dengan syariah. Siapa yang menyelesaikannya?'' Begitu juga ketika non muslim membangun bisnis atau bertransaksi berdasar sistem syariah. ''Kalau ada sengketa, siapa yang berhak melakukan pengadilan?'' kata Hosen. Lembaga arbitrase syariah yang dibentuk oleh MUI memang mempunyai wewenang sebagai lembaga penengah dalam menyelesaikan perselisihan. Namun, menurutnya, itu sebatas musyawarah mufakat. Sehingga pihak-pihak yang bersengketa tak bisa dipaksa untuk mentaati keputusan lembaga arbitrase itu. Karena itu Hosen mengusulkan agar hukum bisnis syariah dapat diatur oleh satu lembaga peradilan misalnya peradilan agama. Lembaga itu diperluas perannya untuk mengurusi hukum perbankan dan bisnis syariah. ''Jangan hanya mengurusi waris dan perceraian,'' kata Hosen. Selain itu, hukum bisnis syariah juga diperlukan untuk mengatur berbagai hal termasuk kepemilikan dan jual beli. Misalnya kepemilikan tanah dan perjanjian jual beli. Karena hukum konvensional juga mengatur kedua hal itu. Namun kendala utama, kata Hosen, adalah sifat hukum fikih yang melandasi praktik bisnis syariah yang bersifat tidak pasti. Ada banyak penafsiran sehingga diperlukan banyak masukan dari berbagai ahli ekonomi syariah baik dari Timur Tengah maupun Barat. Karena itu dia mengusulkan perlunya dibentuk forum hukum bisnis syariah yang terdiri dari berbagai ahli fikih dan bisnis syariah. ''Tujuannya agar hukum fikih dapat dipositifkan di bidang asuransi dan perbankan syariah,'' tandas Hosen. Namun menurut Direktur Utama Bank Muamalat, A Riawan Amin, saat ini keberadaan lembaga arbitrase syariah masih mencukupi. ''Itu 'kan sudah ada badan arbitarse muamalat. Dalam pelaksaaanya bisa menggunakan perangkat yang sudah ada,'' kata Riawan. Dia mencontohkan masalah litigasi yang bisa diselesaikan dengan pengadilan biasa. Lagipula, kata Riawan, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional tidak terlalu jauh. ''Yang berbeda hanya yang bersifat fundamental,'' kata Riawan. Dia mengumpamakan perbedaan antara nikah dan hidup bersama yang secara praktek adalah suatu hal yang sama. Perbedaan terletak pada akad dan niat yang benar. ''Kalau sudah begitu akan diikuti perilaku yang benar,'' tambahnya. (sumber republika online, juni 2005) Subyek hukum Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari system hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Adapun penjelasan nya : 1. Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. 2. Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, ataubadan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban. Syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut: 1. tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Alquran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kausa halal. 2. harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kesepakatan (konsensualisme). 3. harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan adanya obyek tertentu.

 Hukum Perjanjian Syari’ah Di Indonesia 
Aspek hukum perjanjian meliputi aneka perjanjian seperti jual beli, pinjam-meminjam, utang-piutang, mudharabah, penitipan, iflas (pailit), perdamaian. Transaksi jual beli dimana ditegaskan antara lain dilarang melakukan trasnsaksi yang menagandung riba. Kemudian ditegaskan mengenai ketentaun-ketentuan rukun dan syarat jual beli. Benda objek jual beli hendaklah pula memenuhi syarat-syarat berupa dapat ditrasnsaksikan dan tidak terlarang menurut syari’ah sehingga tidak sah jual beli tuak, arak, anjing, babi dan benda-benda haram lainnya. Selain itu objek tersebut juga harus benda bernilai (berguna) yang dalam istilah fikih disebut mutaqawiim. Lebih lanjut objek jual beli harus merupkan milik penjual atau berada dalam kekuasaannya baik karena ia wali atau karena mendapat kuasa atas benda tersebut. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka tidak sah jual belinya. Disamping itu, harus ada ijab dan qabul seperti pernyataan penjual, “ku jual benda ini” dan perkataan pembeli “ku beli benda ini”. Para pihak mempunyai hak khiyar (pilih), baik khiyar majlis maupun khiyar syarat. Artinya salah satu ppihak boleh memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya secara sepihak sesudah terjadinya ijab dan qabul selama majlis akad belum bubar.(khiyar majlis) atau apabil ada klausul pembatalan jual beli maka maksimal batanya adalah tiga hari. (khiyar syarat).

#Sumber dari beberapa narasumber .....

Senin, 19 September 2011

oren: wadiah

oren: wadiah: WADI’AH Secara bahasa, wadÄ«’ah: ma wudi’a ‘inda ghairi malikihi liyahfadhahu (sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dijaga)...