Senin, 26 September 2011

Murabahah


FEBY DWI HARDIANTY
MKS-A.3 / 1210307039
“FIQH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”

MURABAHAH

Salah satu skim fiqih yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual-beli murabahah. Transaksi ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw, dan para sahabatnya. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati.
v  Pengertian Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual-beli atau akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Karena dalam definisinya disebut adanya “keuntungan yang disepakati”, karakteristik murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase. Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

v  Rukun dan Syarat  Murabahah
Dalam melaksanakan aqad pembiayaan murabahah ada beberapa rukun dan syarat yang harus diketahui oleh masing-masing pihak supaya nantinya tidak ada keraguan dalam melakukan teransaksi, karena dengan adanya rukun dan syarat akan memudahkan teransaksi piutang murabahah yang di lakukan.
Adapun rukun murabahah sebagai berikut:
1.      Penjual (Bai’i).
2.      Pembeli (Musytari).
3.      Objek Jual Beli (Mabin): a.    harus berwujud barang
b.      bukan kategori barang yang diharamkan.
4.      Harga (Tsaman)
a. harga jual tidak boleh berubah.
b. secara intern bank, metode penetapan harga jual dapat diuraikan dalam porsi pokok dan margin.
5.       Ijib/Sighat yang tertulis.

Syarat-syarat jual beli murabahah sebagaimana yang disebutkan Ar-Ruhaili dalam kitab fiqih Al-Islami.
1. Mengetahui harga awal (modal).
2. Megetahui keuntungan ( yang di ambil oleh penjual).
3. Hendaklah barang yang menjadi modalnya termasuk barang yang mitsliyyat, seperti barang yang ditakar, ditimbang dan dihitung secara bijian.
4. Ketentuan Umum Pembiayaan Murabahah
     a. Jaminan
         Pada dasarnya jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam ba’i al-murabahah, jaminan yang di maksud untuk menjaga agar si pemesan tidak main-main dengan pesanan si pembeli (penyedia pembiayaan) dapat meminta si pemesan (pemohon) suatu jaminan untuk jaminan bank.
b. Utang dalam murabahah
Secara prinsip, penyelesaian utang si pemesan dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan utangnya kepada si pembeli.
c. Penundaan dalam pembayaran
Seorang nasabah mempunyai kemampuan ekonomis di karenakan menunda penyelesaian utang tersebut, penjual dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu, mengklaim kerugian finasial yang terjadi akaibat penundaan.
d. Bangkrut
Jika pemesan berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya kerena benar-benar tidak mampu secara ekonomis dan bukan karena lalai.
Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:
“(Dan jika orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (Q.S. al-baqarah: 280)
e. Penyelesaian hutang
Secara prinsip, penyelesaian hutang si pemesan dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi yang lain yang dilakukan si pemesan menjual kemnali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban menyelesaikan hutangnnya kepada si pembeli.
v  Landasan Hukum Pembiayaan Murabahah
1.      Al-Quran
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara ssesama umat manusia memepunyai landasan yang kuat dalam Al-quran dan sunnah Rasulullah Saw.
Ada beberapa ayat yang berbicara tentang jual beli, antaranya:
Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“orang-orang yang memakan riba, tidaklah sanggup berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan. Demikian itu karena mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka siapa yang sudah sampai kepadanya pengajaran tuhannya (melarang riba) lantas ia berhenti, maka baginya apa (harta riba) yang sudah di ambilnya, dan urusannya kembali kepada allah. Dan sesiapa yang kembali (memakan riba) maka telah penghuni neraka.mereka kekal disana”.(Q.S.Al-Baqarah.275)

Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.(Q.S.An-Nisa.29)
2. Sunnah
“Dari abu sa’id al-khudri bahwa rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya jual-beli harus dilakukan suka sama suka”.(H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah)
3. Ijma’
Umat islam telah berkonsesus tentang keabsahan jual-beli, karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu untuk mendapatkan jual beli secara sah. Dengan demikian mudahnya bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
v Teknis Dalam Lembaga Keuangan Mikro Syariah
                  Dalam teknisi produk murabahah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah tidak jauh bedanya dengan Perbankan Syariah. Karena produk tersebut berorentasi kepada keutungan dari harga beli.
Adapun teknisnya sebagai berikut:
a. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan (mark up). Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
b. Harga jual dicantum dalam aqad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat tumbuh selama berlaku aqad. Dalam perbankan murabahah lazimnya dilakukandengan cara pembayaran (bitsaman ajil).
c. Dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
     • Landasan hukum Al-Quran
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S. al-baqarah: 275)
     • Al hadits
“Dari suaib ar-rumi rasulullah saw bersabda, tiga hal yang didalam terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqharadah (mudharobah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (H.R. Ibnu Majjah).
Cara kerja mendasar :
Dalam perbankan Islam, Murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya – keuntungan (cost – plus profit). Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al amir bisysyira. Bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Si penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, yakni uang tanda jadi atau biasa disebut uang muka ketika ijab-kabul. Hal ini sekedar menunjukkan bukti keseriusan pembeli. Uang muka inilah yang menjadi jaminan ganti rugi bila nasabah membatalkan transaksi murabahah. Dalam murabahah yang berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya.



Sumber : Di ambil dari banyak sumber semoga bermanfaat :D




Tidak ada komentar:

Posting Komentar