Selasa, 18 Oktober 2011

Sharf (jual beli mata uang)

SHARF (JUAL BELI MATA UANG)

v P engertian Sharf

Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Menurut istilah yaitu transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Dengan kata lain Sharf adalah jual beli mata uang, transaksi jual beli atau pertukaran mata uang dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis atau yang tidak sejenis.. Dan dalam istilah fiqh al- mu’amalah prinsip ini biasa disebut dengan bay al-sharf (jual beli mata uang), pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktuyang sama (spot).

Landasan Hukum

Al-Qur'an

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah 2:275).

Al-Hadits

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis sertasecara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Sharf yang dilarang:

1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading) atau margin trading

2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward

3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)

4. Melakukan transaksi swap

v Rukun dan Syarat Sharf (Jual beli mata uang)

· Rukun Sharf

1. Penjual (Bai’)

2. Pembeli (Musytari’)

3. Mata Uang Yang Diperjual Belikan (Sharf)

4. Nilai Tukar (Si’Rus Sharf)

5. Ijab Qabul (Sighat).

· Syarat Sharf

1. Bukan untuk spekulasi (untung-untungan).

2. Ada kebutuhan untuk transaksi atau berjaga-jaga (simpanan).

3. Jika transaksi dengan mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai.

4. Jika bebeda jenis maka dilakukan dengan kurs yang berlaku pada saat itu dan tunai.

Adapun Ijma’Ulama yang menyepakati bahwa akad sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :

1. Pertukaran harus dilakukan secara tunai (spot), untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaian paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi perdagangan barang danjasa antarbangsa, bukan dalam rangka spekulasi.

3. Bukan jual beli bersyarat. Misalnya, A setuju membeli barang dari B hari ini dengansyarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.

4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampumenyediakan valuta asing yang dipertukarkan

5. Tidak menjual barang yang belum dikuasai atau tanpa hak kepemilikan.

v Mekanisme Sharf

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).


Daftar Pustaka :


http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/2008/08/27/sharf/

http://newyorkermen.multiply.com/reviews/item/59

* Dan berbagai sumber lainnya


1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus